18 November 2007

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Catatan: Bahwa Putusan Perkara Nomor: 146/G/2007/PTUN.JKT telah diputus tanggal 12 Februari 2008 dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap,karena Kuasa Penggugat telah menyatakan banding pada tanggal 25 Februari 2008 dengan Register Banding Nomor: 146/Bd/2008

PUTUSAN

Nomor: 146/G/2007/PTUN.JKT

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada peradilan tingkat pertama, ang diperiksa dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam sengketa antara :

1. DASMAN DJAMALUDDIN, kewarganegaraan Indonesia. Pekerjaan Executive Director Lembaga Pengkajian Pilkada Indonesia, beralamat di Jl.Kemang No.20 RT.004/02, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Depok

2. HASANUDDIN, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Swasta, beralamat di Perum Puri Insani Blok F3/04, RT/RW 07/04, Jatimulya, Sukmajaya, Depok.

Dalam perkara ini keduanya telah memberikan kuasa penuh kepada:

1. FIRMAN WIJAYA,SH.MH

2. HMBC RIKRIK RIZKIYANA,SH

3. IGNATIUS SUPRIYADI,SH

4. KUKUH K.HADIWIDJOJO,SH,Mkn

5. RAJA MANIK,SH

6. ROGERS SINAGA,SH

7. DAVID MARTIN UDJUNG,SH,MH

Advokat-advokat yang tergabung pada TIM ADVOKASI PEMILU, dalam hal ini secara bersma-sama memilih domisili di Plaza DM, Lt.9, Jalan Jendral Sudirman Kav.25, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Oktober 2007, Selanjutnya disebut sebagai
...................PARA PENGGUGAT

M e l a w a n

1. TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung Joang 45, Jalan Menteng Raya No.31 Jakarta Pusat (10340). Selanjutnya disebut sebagai
.....................TERGUGAT I;

2. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Medan Merdeka Utara. Selanjutnya disebut sebagai
.........................TERGUGAT II;

Lengkapnya lihat di Blog: Gugatan Dasman Djamaluddin