01 Maret 2014

BANGSA INI SEDANG MENGALAMI KRISIS HUKUM DAN HAKIM

Putusan MK "final dan mengikat," sedang diuji sejalan dengan dimulainya sidang mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor,Jakarta.Hasilnya sudah tentu ditunggu tunggu masyarakat.Apakah Putusan MK selama ini disalahgunakan? Notaris, sebagai tenaga profesional ikut menjadi korban. Penghapusan frasa di Pasal 66 (1) UUJN dengan Putusan MK membuat para Notaris sempat kaget meski ada pasal lain yang membantu (Hak Ingkar). Belum lagi kagetnya usai, para rekan Notaris pada 4 Februari 2014 harus mendengar lagi bahwa Pasal 15 Ayat (2) f di UUJN yang baru disahkan revisinya menjadi UUJN No.2 tahun 2014, diuji materi ke MK. Kita tunggu sikap MK. Yang jelas jika berbicara mengenai profesi, entah Notaris, Dokter dll yang lebih tahu sudah tentu mereka sendiri. Minimal mereka harus ikut diajak bicara oleh para hakim. Putusan MA yang membebaskan dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani patut dijadikan contoh dalam menangani masalah profesi. Selengkapnya di MAJALAH RENVOI, Nomor 10.130.XI , Maret 2014.