Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), bagian Hukum Tata Negara (HTN)
di Depok, Selasa, 24 Oktober 2016 menyelenggarakan Simposium bertema: “Kedaulatan
Rakyat di dalam UUD NRI Tahun 1945.” Dilihat dari temanya, FHUI yang dalam hal
ini bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian MPR RI, di mana berhimpun pula
beberapa staf pengajar FHUI di dalamnya, kembali menyuarakan pemikiran mereka
dalam urun rembuk pemikiran tentang “Kedaulatan Rakyat di dalam UUD NRI Tahn
1945.”
Nara sumber yang ditampilkan sudah tentu banyak sekali. Selain staf
pengajar FHUI, seperti RM.AB,Kusuma, hadir pula Margarito Kamis. Sebelumnya FHUI bekerja sama dengan Komisi Yudisial pada
hari Kamis
25 Februari 2016 menyelenggarakan pula Seminar Penguatan Etika Berbangsa dan
Bernegara. Sejumlah dekan dan pimpinan perguruan tinggi ikut dalam kegiatan
tersebut.
Masih
di tahun 2016, Rabu,
27 Januari 2016, di Gedung IASTH Pascasarjana UI, Salemba, Jakarta Pusar, para cerdik pandai, masyarakat ilmiah lainnya
juga disuguhkan seminar tentang
Amandemen UUD 1945 yang
diselenggarakan oleh Institut Peradaban
(IP).
Menarik untuk disimak dalam
acara di Salemba ini adalah komentar Syaiful
Sulun seorang purnawirawan TNI. Hal ini dikarenakan, ia selalu tegas
mengatakan bahwa UUD yang sudah empat kali mengalami perubahan
itu, bukan lagi UUD 1945 asli , karena rohnya telah tercabut dari akar-akarnya.
“Saya berpendapat, UUD 2013 ini, bukan UUD 1945,” tegas Syaiful Sulun.
Manurutnya, sekarang hanya Veteran yang konsisten menuntut agar UUD 2013 di
amandemen kembali.
Pendapat Syaiful Sulun itu benar. Ia yang terlibat langsung dalam Forum
Bersama, berhasil merumuskan solusi terbaik bagi Bangsa dan Negara Indonesia, yaitu “Kaji Ulang Perubahan UUD 1945,”
yang telah disahkan dan ditandatangani oleh para purnawirawan, antara lain,
Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Jenderal Polisi (Purn) Awaloedin Djamin,
Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, Letjen TNI (Purn) Rais Abin dan para perwira
lainnya pada 28 November 2013. Bahkan
jika boleh saya katakan, konsep ini sudah saya baca. Sangat lengkap.
Bagaimana pun Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN) yang dihapus mengakibatkan Indonesia tidak memiliki visi
dan misi ke depan yang jelas. Pemerintah tidak memiliki strategi jangka
panjang. Syaiful Sulun menegaskan hal tersebut.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) hanya berisikan konsep atau
pemikiran dari Presiden terpilih, yang tidak selengkap dan sedalam GBHN. Ganti
pemerintah/Presiden, ganti RPJP. RPJP juga tidak memiliki kekuatan hukum
seperti GBHN yang disahkan dengan Ketetapan MPR.
Apa yang dikatakan oleh Syaiful
Sulun tersebut sesuai dengan kenyataan yang dihadapi oleh bangsa dan negara
saat ini. Selain bermasalah di GBHN,
bangsa ini juga sedang menghadapi masalah di dalam hal otonomi
daerah. Sekarang tidak terkendali. Otonomi daerah yang rancu. Kewenangan Pusat
banyak yang teramputasi, sehingga melemahkan kontrol pusat terhadap daerah.
Ketidakpatuhan Pemerintah Daerah kepada Pusat membuat peluang terjadinya
pengabaian terhadap prinsip-prinsip pengelolaan
Negara Kesatuan. Hal tersebut rawan terhadap infiltrasi dan konspirasi
kepentingan asing dan pada gilirannya dapat mengancam kepada NKRI.
Juga di dalam UUD 1945 yang sudah
mengalami perubahan sebanyak empat kali ini,
timbul ketidakjelasan dalam sistem pemerintahan. Sistem yang terjadi
sekarang adalah bukan Parlementer tetapi
bukan juga Presidensil. Sistem yang rancu tersebut menjadikan kinerja
Pemerintah cq Presiden kurang efektif.
Kedudukan DPR pada kenyataannya semakin
lebih kuat dari Presiden, kondisi ini dimanfaatkan untuk berburu kekuasaan serta memaksakan kehendak. Sistim ini justru tidak menjunjung prinsip “check and
balance”, korupsi di semua lini semakin meraja lela.
Pernyataan Syaiful Sulun tersebut
memperoleh dukungan dari Margarito Kamis. Didalam makalahnya, Margarito
menjelaskan panjang lebar mengenai
perubahan UUD di berbagai negara. Ia
menjelaskan, masuk akal mendifinisikan kembali MPR sebagai organ yang memiliki
kewenangan membuat GBHN, setidaknya untuk lima tahun. UUD seharusnya menjadi
haluan, bersifat amat abstrak. Pada titik itu cukup masuk akal untuk
menyediakan panduan praktis pembangunan, setidaknya untuk lima tahunan.
“Kembalikanlah kewenangan MPR
memilih Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR,” tegas Margarito Kamis di dalam makalahnya.
Bangsa Indonesia masih
menunggu keinginan baik pemerintah
Indonesia untuk meng-amandemen kembali UUD 1945. Terlepas dari pengelompokan masyarakat sekarang ini, yang
menurut Syaiful Sulun terdiri dari,
kelompok yang menghendaki bangsa
ini kembali ke UUD 1945 yang asli, di
samping adanya kelompok yang
menyatakan UUD 1945 hasil perubahan sudah cukup baik dalam menciptakan suasana demokratis dan kreatifitas masyarakat.

























